Abstrak: Penilaian kinerja ASN dan PPPK adalah instrumen penting dalam pembinaan karier dan penegakan akuntabilitas. Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019, PermenPANRB No. 6 Tahun 2022, dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, penilai kinerja wajib merupakan atasan langsung yang memiliki hubungan struktural dengan pegawai. Namun, temuan di Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Temanggung menunjukkan adanya perubahan atasan langsung dari Kasubbag TU menjadi Kepala Kantor, tanpa dasar perubahan SK PPPK dan unit kerja. Perubahan ini menimbulkan inkonsistensi antara data pada e-Kinerja dan struktur organisasi, mengaburkan rantai komando, serta berpotensi melanggar prinsip penilaian kinerja ASN. Policy brief ini menyajikan analisis masalah, dasar hukum, bukti resmi dari BKN Pusat dan rekomendasi kebijakan untuk mengembalikan penetapan atasan langsung sesuai SK PPPK dan prinsip tata kelola ASN yang baik.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: docx
Judul: Perubahan Atasan Langsung JFT PPPK yang Tidak Sesuai SK Perjanjian Kerja
Nomor Peraturan: -
Jenis: Policy Brief
Singkatan Jenis: PB
Tanggal Penetapan: 2025-08-25
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Subjek: Pemangku Kebijakan
Bahasa: Indonesia
Bidang: Analis Kebijakan
Kategori: Naskah Kebijakan