Abstrak: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama merupakan pedoman resmi yang mengatur tata cara penyusunan, pengetikan, penomoran, dan penggunaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Agama. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk, jenis, format, kewenangan penandatanganan, serta penggunaan cap dinas agar tercipta keseragaman dan ketertiban administrasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, efisiensi, dan kejelasan dalam komunikasi kedinasan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama
Nomor Peraturan: 9
Jenis: Keputusan Menteri Agama
Singkatan Jenis: KMA
Tanggal Penetapan: 2016-01-25
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Hukum Administrasi Negara
Kategori: Keputusan Menteri Agama