Abstrak: Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2016 menetapkan pedoman bagi penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian Agama, mencakup format, prosedur, definisi pemrakarsa, perancang, serta kewenangan pejabat terkait. Pedoman ini bertujuan menciptakan tertib administrasi dan keselarasan dalam penyusunan kebijakan internal di Kemenag. Dengan diberlakukannya pedoman ini, diharapkan tercapai keseragaman, kualitas, dan konsistensi produk hukum dalam institusi.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya Pada Kementerian Agama
Nomor Peraturan: 777
Jenis: Keputusan Menteri Agama
Singkatan Jenis: KMA
Tanggal Penetapan: 2016-12-23
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katolik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Hukum Administrasi Negara
Kategori: Keputusan Menteri Agama