Abstrak: Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama mengatur tata cara, bentuk, dan mekanisme pelaksanaan kerja sama antara Kementerian Agama dengan pihak lain, baik dalam maupun luar negeri. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama yang mencakup bidang pendidikan, keagamaan, dan pelayanan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kegiatan kerja sama dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah di bidang keagamaan.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pada Kementerian Agama
Nomor Peraturan: 40
Jenis: Peraturan Menteri Agama (PMA)
Singkatan Jenis: PMA
Tanggal Penetapan: 2020-12-23
Sumber: BN. 2020/No. 1628, JDIH kementerian Agama
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katolik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Keagamaan, Ibadah dan Penyelenggaraan Haji
Kategori: Peraturan Menteri Agama