Abstrak: Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung tentang Pendampingan Kerohanian Pasien RSUD Kabupaten Temanggung yang Beragama Buddha, Hindu, Kristen, Katolik, dan Islam merupakan kesepakatan bersama dalam rangka meningkatkan pelayanan spiritual bagi pasien sesuai agama yang dianutnya. Kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan pendampingan rohani yang terkoordinasi, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung kesembuhan dan ketenangan batin pasien selama menjalani perawatan. Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk bersinergi dalam penyediaan tenaga pembimbing rohani, penyusunan jadwal pelayanan, serta evaluasi kegiatan agar layanan kerohanian di RSUD Temanggung terlaksana secara efektif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh umat beragama.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Temanggung dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung tentang Pendampingan Kerohanian Pasien RSUD Kab. Temanggung yang Beragama Buddha, Hindu, Kristen, Katolik dan Islam
Nomor Peraturan: Nomor 972/KK.11.23/1/HM.01/02/2025
Jenis: Perjanjian Kerja Sama
Singkatan Jenis: PKS
Tanggal Penetapan: 2025-03-02
Sumber: Arsip Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Katolik, Penyelenggara Buddha.
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Ibadah, Keagamaan
Kategori: Perjanjian Kerja Sama