Detail Arsip

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Download

Abstrak: Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Bahwa UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar. Selain itu diatur juga mengenai standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan pendidikan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam pendidikan; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; pengawasan; dan ketentuan pidana.

Status: berlaku

Tipe Dokumen: Pdf

Judul: Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Nomor Peraturan: 20

Jenis: Undang-Undang

Singkatan Jenis: UU

Tanggal Penetapan: 2003-07-08

Sumber: LN.2003/NO.78, TLN NO.4301, LL SETNEG : 37 HLM

Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katolik, Penyelenggara Buddha

Bahasa: Bahasa Indonesia

Bidang: Pendidikan

Kategori: Undang-Undang