Detail Arsip

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

Download

Abstrak: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengatur penyelenggaraan pendidikan agama di satuan pendidikan serta pendidikan keagamaan oleh masyarakat sesuai dengan agama yang dianut peserta didik. Peraturan ini menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan agama serta mengatur peran lembaga pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia guna membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berkarakter.

Status: berlaku

Tipe Dokumen: Pdf

Judul: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

Nomor Peraturan: 55

Jenis: Peraturan Pemerintah (PP)

Singkatan Jenis: PP

Tanggal Penetapan: 2007-10-05

Sumber: LN. 2007 No. 124, TLN No. 4769, LL SETNEG : 27 HLM

Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Bahasa: Bahasa Indonesia

Bidang: Keagamaan, Ibadah, Pendidikan.

Kategori: Peraturan Pemerintah