Abstrak: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengatur penyelenggaraan pendidikan agama di satuan pendidikan serta pendidikan keagamaan oleh masyarakat sesuai dengan agama yang dianut peserta didik. Peraturan ini menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan agama serta mengatur peran lembaga pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia guna membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berkarakter.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Nomor Peraturan: 55
Jenis: Peraturan Pemerintah (PP)
Singkatan Jenis: PP
Tanggal Penetapan: 2007-10-05
Sumber: LN. 2007 No. 124, TLN No. 4769, LL SETNEG : 27 HLM
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Keagamaan, Ibadah, Pendidikan.
Kategori: Peraturan Pemerintah