Abstrak: Surat Keputusan ini dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Temanggung periode sebelumnya (2022-2025). Penetapan pengurus baru ini dianggap perlu untuk memastikan keberlanjutan dan optimalisasi pengelolaan wakaf di daerah. SK ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan wakaf, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia. Keputusan ini bertujuan memberhentikan dengan hormat Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Temanggung Masa Jabatan 2022-2025 dan mengangkat serta menetapkan nama-nama baru sebagai Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah untuk Masa Jabatan 2025-2028.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Surat Keputusan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Nomor 082/BWI/P-BWI/2025 tentang Penetapan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kab. Temanggung Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2025-2028
Nomor Peraturan: Nomor 082/BWI/P-BWI/2025
Jenis: Surat Keputusan
Singkatan Jenis: SK
Tanggal Penetapan: 2025-06-25
Sumber: Arsip Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
Subjek: Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Wakaf, Ibadah, Keagamaan, Sosial
Kategori: Keputusan