Abstrak: Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan pada tingkat Kecamatan menetapkan unit garis depan yang berfokus pada respons cepat dan pengumpulan data dan informasi dasar di wilayah terkecil. Tim ini memiliki tugas inti untuk menghimpun data lapangan mengenai potensi konflik berdimensi keagamaan dan data dukung lainnya, yang kemudian digunakan sebagai landasan untuk melakukan tindakan cegah dini secara proaktif konflik di masyarakat. Sebagai bagian integral dari hierarki pencegahan, tim Kecamatan juga memiliki kewajiban penting untuk melaporkan potensi dan situasi konflik secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Kabupaten/Kota, memastikan alur informasi yang terintegrasi untuk pengambilan keputusan di tingkat yang lebih tinggi.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Temanggung Nomor 399 Tahun 2024 Tentang Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Islam Tingkat Kecamatan
Nomor Peraturan: 399
Jenis: Surat Keputusan
Singkatan Jenis: SK
Tanggal Penetapan: 2024-04-23
Sumber: Arsip Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Keagamaan, Ibadah, Sosial
Kategori: Keputusan