Abstrak: Surat Keputusan (SK) ini menetapkan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai tim internal yang berfokus pada tindakan pencegahan dan penanganan praktik gratifikasi di lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, bertindak sebagai filter dan penghubung antara pegawai dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tugas inti UPG adalah menerima dan memverifikasi secara menyeluruh setiap laporan gratifikasi yang masuk, melakukan analisis mendalam, serta memiliki wewenang untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor jika diperlukan untuk melengkapi data. Setelah laporan dinyatakan sah, UPG berfungsi sebagai pihak yang meneruskan secara resmi laporan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu yang ditetapkan, sekaligus memberikan saran dan pertimbangan strategis kepada satuan kerja dan unit pelaksana teknis terkait upaya preventif dan penanganan gratifikasi di tingkat internal.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Nomor 192 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
Nomor Peraturan: 192
Jenis: Surat Keputusan
Singkatan Jenis: SK
Tanggal Penetapan: 2024-04-19
Sumber: Arsip Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katolik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Pelayanan Publik, Keagamaan, Pendidikan, Kepegawaian, Keuangan
Kategori: Keputusan