Abstrak: Surat Keputusan (SK) ini menetapkan pembentukan Tim Pelaksana untuk menggerakkan inisiatif Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang, dan Indah (ASRI), yang berfokus pada penataan lingkungan kerja yang hijau, estetis, dan aman. Tugas utama tim bertanggung jawab atas penataan fasilitas dan ruang kerja sesuai standar keselamatan, termasuk penyediaan jalur evakuasi dan sarana P3K. Sementara pada aspek keberlanjutan dan estetika, tim bertugas memimpin upaya penghijauan seperti penanaman tanaman pelindung dan mendorong penggunaan ventilasi alami serta memastikan kebersihan lingkungan, pemilahan sampah, dan penerapan desain ruang kerja yang estetis dan fungsional melalui pemeliharaan tanaman secara berkala dan partisipasi aktif pegawai.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Nomor 375 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindag dan Indah
Nomor Peraturan: 375
Jenis: Surat Keputusan
Singkatan Jenis: SK
Tanggal Penetapan: 2025-09-18
Sumber: Arsip Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katolik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Lingkungan, Ekoteologi
Kategori: Keputusan