Abstrak: Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dibentuk melalui Keputusan ini dengan kewajiban utama untuk melaksanakan tugas pencegahan konflik dan melaporkan hasilnya secara berkala setiap empat bulan, atau segera (kejadian luar biasa/viral), kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung sesuai format pelaporan yang telah ditentukan.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Nomor 329 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Pada Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung
Nomor Peraturan: 329
Jenis: Surat Keputusan
Singkatan Jenis: SK
Tanggal Penetapan: 2025-07-09
Sumber: Arsip Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Keagamaan, Ibadah, Sosial
Kategori: Keputusan