Abstrak: Kantor Kementerian Agama dan Rumah Tahanan Pemasyarakatan bersepakat melalui Perjanjian Kerja Sama ini untuk bersinergi dalam memberikan pelayanan pembinaan kepribadian berdimensi keagamaan yang komprehensif kepada para tahanan dan warga binaan pemasyarakatan demi mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Perjanjian Kerja Sama antara Rutan Kelas IIB Temanggung dengan Kankemenag kab. Temanggung tentang Pelayanan Pembinaan Kepribadian Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Temanggung
Nomor Peraturan: 5.318/Kk.11.23/1/HM.01/10/2025
Jenis: Perjanjian Kerja Sama
Singkatan Jenis: PKS
Tanggal Penetapan: 2025-10-29
Sumber: Arsip Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Keagamaan, Ibadah, Pendidikan
Kategori: Perjanjian Kerja Sama