Abstrak: Peraturan ini mengukuhkan penyesuaian regulasi di Kementerian Agama, sehingga ketentuan mengenai tarif PNBP atas layanan NR di luar KUA yang sebelumnya diatur dalam PMA yang dicabut tersebut tidak berlaku lagi. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan tata kelola keuangan dan menyesuaikan mekanisme PNBP layanan pernikahan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan P
Nomor Peraturan: 21
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Singkatan Jenis: PMA
Tanggal Penetapan: 2024-10-02
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Katolik, Penyelenggara Buddha
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Keagamaan, Ibadah,Keluarga, Perkawinan
Kategori: Peraturan Menteri Agama