Abstrak: Peraturan Menteri ini menetapkan bahwa layanan nikah atau rujuk yang dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dapat dibebaskan dari tarif (tarif Rp0,00) sebagai jenis penerimaan negara bukan pajak apabila pemohon terbukti (a) secara ekonomi tidak mampu, dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui camat, atau (b) berada dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat bencana; mekanisme pengajuannya melalui aplikasi SIMKAH dan kemudian dilaporkan secara semester ke Kementerian Agama, dengan ketentuan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk pernikahan massal yang dikoordinir sponsor atau penyandang dana.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Nomor Peraturan: 14
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Singkatan Jenis: PMA
Tanggal Penetapan: 2024-07-17
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Keagamaan, Ibadah, Keluarga, Perkawinan
Kategori: Peraturan Menteri Agama