Abstrak: Peraturan Menteri ini menetapkan kerangka penyelenggaraan pendidikan keagamaan Buddha sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi insan yang beriman kepada ajaran Buddha, bertakwa, berakhlak mulia, memiliki kompetensi agama Buddha yang baik, serta mampu berperan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; regulasi ini mengatur jalur formal (misalnya satuan pendidikan Dhammasekha pada tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah) dan non-formal (seperti pasantrian, sekolah minggu Buddha, dan training Sikkhapana) serta menetapkan standar, tata kelola, izin, penyelenggara dan pembinaan lembaga keagamaan Buddha agar penyelenggaraan pendidikan keagamaan Buddha terlaksana secara terstruktur, terpadu, profesional, dan akuntabel.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Nomor Peraturan: 27
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Singkatan Jenis: PMA
Tanggal Penetapan: 2024-11-18
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Penyelenggara Buddha
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Keagamaan, Ibadah, Pendidikan
Kategori: Peraturan Menteri Agama