Detail Arsip

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Download

Abstrak: Peraturan Menteri ini menetapkan kerangka pelaksanaan pencatatan pernikahan bagi pasangan yang melangsungkan akad maupun rujuk baik di dalam maupun di luar negeri, dengan menegaskan bahwa pencatatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Urusan Agama atau instansi yang ditunjuk, serta mengatur persyaratan administrasi, prosedur pengajuan, kewajiban pelaporan, pembetulan data dan penghapusan pencatatan; regulasi ini bertujuan memperkuat legalitas pernikahan, meningkatkan akuntabilitas dan integritas sistem pencatatan, serta memperjelas kewenangan dan tanggung jawab penghulu dan instansi terkait dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Status: berlaku

Tipe Dokumen: Pdf

Judul: Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Nomor Peraturan: 30

Jenis: Peraturan Menteri Agama

Singkatan Jenis: PMA

Tanggal Penetapan: 2024-12-24

Sumber: JDIH kementerian Agama

Subjek: Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Bahasa: Bahasa Indonesia

Bidang: Keagamaan, Ibadah, Keluarga, Perkawinan

Kategori: Peraturan Menteri Agama