Abstrak: Peraturan Menteri ini menetapkan kerangka pelaksanaan pencatatan pernikahan bagi pasangan yang melangsungkan akad maupun rujuk baik di dalam maupun di luar negeri, dengan menegaskan bahwa pencatatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Urusan Agama atau instansi yang ditunjuk, serta mengatur persyaratan administrasi, prosedur pengajuan, kewajiban pelaporan, pembetulan data dan penghapusan pencatatan; regulasi ini bertujuan memperkuat legalitas pernikahan, meningkatkan akuntabilitas dan integritas sistem pencatatan, serta memperjelas kewenangan dan tanggung jawab penghulu dan instansi terkait dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Nomor Peraturan: 30
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Singkatan Jenis: PMA
Tanggal Penetapan: 2024-12-24
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Keagamaan, Ibadah, Keluarga, Perkawinan
Kategori: Peraturan Menteri Agama