Detail Arsip

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana Pada Kementerian Agama

Download

Abstrak: Peraturan Menteri ini menetapkan klasifikasi, nomenklatur, dan kelas jabatan pelaksana bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama, dengan jabatan pelaksana dikelompokkan ke dalam tiga klasifikasi utama klerek, operator, dan teknisi berdasarkan karakteristik tugas, mekanisme dan pola kerja; regulasi juga menetapkan prosedur pengusulan nomenklatur, penentuan kelas jabatan, pengangkatan, penyesuaian jabatan, serta masa transisi bagi jabatan yang belum sesuai nomenklatur baru, untuk mendukung penataan organisasi, peningkatan kinerja ASN, dan penyesuaian terhadap perkembangan regulasi kepegawaian nasional.

Status: berlaku

Tipe Dokumen: Pdf

Judul: Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana Pada Kementerian Agama

Nomor Peraturan: 32

Jenis: Peraturan Menteri Agama

Singkatan Jenis: PMA

Tanggal Penetapan: 2024-12-31

Sumber: JDIH kementerian Agama

Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katolik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Bahasa: Bahasa Indonesia

Bidang: Kepegawaian

Kategori: Peraturan Menteri Agama