Abstrak: Peraturan Menteri ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Agama sebagai kementerian di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri; regulasi mengatur tugas pokok kementerian dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama serta fungsi-unitnya yang meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, Staf Ahli dan Pusat, dengan penyusunan organisasi yang diubah dari regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kerangka kelembagaan dan reformasi birokrasi terkini. Beberapa perubahan utama meliputi penambahan dan pengaturan ulang unit-organisasi seperti Direktorat Jaminan Produk Halal, pemindahan Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan ke kedudukan langsung di bawah Menteri, serta penguatan fungsi pengawasan melalui Inspektorat V — semua dilakukan dalam rangka memperkuat tata kelola, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Agama.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Nomor Peraturan: 33
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Singkatan Jenis: PMA
Tanggal Penetapan: 2024-12-31
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Kelembagaan, Tata Kelola Pemerintahan
Kategori: Peraturan Menteri Agama