Abstrak: Instruksi ini dikeluarkan guna menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mengawal dan mewujudkan agenda reformasi birokrasi periode 2025-2029 dengan menindaklanjuti hasil “Kick Off” yang telah dilakukan; regulasi ini menetapkan bahwa seluruh pimpinan satuan kerja pusat dan daerah, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri, bertanggung jawab untuk mengimplementasi langkah-langkah strategis reformasi birokrasi, membangun zona integritas, melakukan monitoring dan evaluasi berkala, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal sesuai tingkatannya.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tindak Lanjut Hasil Kick Off Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2025-2029
Nomor Peraturan: 3
Jenis: Instruksi Menteri Agama
Singkatan Jenis: IMA
Tanggal Penetapan: 2025-08-25
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Organisasi
Kategori: Instruksi Menteri Agama