Detail Arsip

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Download

Abstrak: Peraturan Menteri ini menetapkan tata cara pelaksanaan wakaf benda bergerak dalam bentuk uang, di lingkungan hukum wakaf di Indonesia, dengan mengatur mekanisme mulai dari pernyataan wakaf, pencatatan, pengelolaan, serta penyaluran hasil keekonomian wakaf uang agar terlaksana secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel; regulasi ini juga mengatur kewajiban lembaga nazhir untuk menyampaikan laporan penggunaan, pengawasan oleh instansi terkait, serta sanksi administratif bila terjadi penyalahgunaan, dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum, keadilan sosial dan kemanfaatan oleh masyarakat dari wakaf uang.

Status: berlaku

Tipe Dokumen: Pdf

Judul: Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Nomor Peraturan: 14

Jenis: Peraturan Menteri Agama

Singkatan Jenis: PMA

Tanggal Penetapan: 2025-09-16

Sumber: JDIH kementerian Agama

Subjek: Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Bahasa: Bahasa Indonesia

Bidang: Keagamaan, Ibadah, Sosial

Kategori: Peraturan Menteri Agama