Abstrak: Peraturan Menteri ini menetapkan tata cara pelaksanaan wakaf benda bergerak dalam bentuk uang, di lingkungan hukum wakaf di Indonesia, dengan mengatur mekanisme mulai dari pernyataan wakaf, pencatatan, pengelolaan, serta penyaluran hasil keekonomian wakaf uang agar terlaksana secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel; regulasi ini juga mengatur kewajiban lembaga nazhir untuk menyampaikan laporan penggunaan, pengawasan oleh instansi terkait, serta sanksi administratif bila terjadi penyalahgunaan, dengan tujuan meningkatkan kepastian hukum, keadilan sosial dan kemanfaatan oleh masyarakat dari wakaf uang.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Nomor Peraturan: 14
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Singkatan Jenis: PMA
Tanggal Penetapan: 2025-09-16
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Keagamaan, Ibadah, Sosial
Kategori: Peraturan Menteri Agama