Abstrak: Perpres ini mengatur mengenai Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Peraturan Presiden ini merupakan pedoman bagi: 1) Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Renstra-KL dan Renja-KL; 2) Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan Rancangan Renstra-KL dan Renja-KL; 3) Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan usulan perubahan Renstra-KL dan Renja- KL; dan 4) Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta usulan perubahannya.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Nomor Peraturan: 80
Jenis: Peraturan Presiden
Singkatan Jenis: Perpres
Tanggal Penetapan: 2025-06-30
Sumber: LN 2025 (114) : 44 hlm.; https://jdih.bappenas.go.id/
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Organisasi
Kategori: Peraturan Presiden