Detail Arsip

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

Download

Abstrak: PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada: a) Aparatur Negara; b) Pensiunan; c) Penerima Pensiun; dan d) Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Status: berlaku

Tipe Dokumen: Pdf

Judul: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

Nomor Peraturan: 11

Jenis: Peraturan Pemerintah

Singkatan Jenis: PP

Tanggal Penetapan: 2025-03-07

Sumber: LN 2025 (27), TLN (7099) : 20 hlm.; jdih.setneg.go.id

Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Bahasa: Bahasa Indonesia

Bidang: Kepegawaian, Keuangan

Kategori: Peraturan Pemerintah