Abstrak: Untuk melaksanakan pembangunan nasional, Pemerintah Negara Indonesia perlu menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang nasional yang menjabarkan visi dan misi bernegara ke dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan memperhatikan perubahan pesat pada berbagai bidang. Untuk melaksanakan pembangunan nasional, Pemerintah Negara Indonesia perlu menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang nasional yang menjabarkan visi dan misi bernegara ke dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan memperhatikan perubahan pesat pada berbagai bidang.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Nomor Peraturan: 59
Jenis: Undang-Undang
Singkatan Jenis: UU
Tanggal Penetapan: 2024-09-13
Sumber: LN 2024 (194), TLN (6987): 17 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kategori: Undang-Undang