Abstrak: Keputusan Menteri ini menetapkan pedoman bagi penyelenggaraan layanan nikah atau rujuk di bawah pengelolaan Kementerian Agama Republik Indonesia dengan pengaturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk tarif layanan yang berlaku, menggantikan regulasi sebelumnya; regulasi ini mengatur prosedur pengajuan, verifikasi dan pelaporan dokumen oleh masing-unit kerja (termasuk pejabat penghulu), menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP, serta mewajibkan sosialisasi dan evaluasi rutin untuk memastikan penerapan aturan sesuai dengan prinsip efisiensi dan pelayanan publik yang layak.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 678 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah atau Rujuk
Nomor Peraturan: 678
Jenis: Keputusan Menteri Agama
Singkatan Jenis: KMA
Tanggal Penetapan: 2024-07-08
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Keagamaan, Ibadah, Perkawinan, Administrasi
Kategori: Keputusan Menteri Agama