Abstrak: Keputusan Menteri ini menetapkan pedoman bagi pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning dan penataan kelembagaan pesantren yang menyelenggarakan program kesetaraan, dengan mengatur persyaratan legal, administratif, kurikulum, tenaga pendidik, sarana-prasarana, dan santri bermukim; regulasi ini juga mengamanatkan transformasi penyelenggaraan program kesetaraan menjadi pendidikan muadalah, diniyah formal dan pengkajian kitab kuning paling lambat tahun 2027, serta evaluasi pelaksanaan secara berkala setiap enam bulan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan
Nomor Peraturan: 195
Jenis: Keputusan Menteri Agama
Singkatan Jenis: KMA
Tanggal Penetapan: 2025-02-26
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Keagamaan, Ibadah, Pendidikan
Kategori: Keputusan Menteri Agama