Abstrak: Keputusan Menteri ini menetapkan delapan program prioritas di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2025-2029, sebagai bagian dari dukungan terhadap visi “Indonesia Maju 2045” dan pembangunan nasional; program tersebut meliputi: kerukunan dan cinta kemanusiaan, ekoteologi, layanan keagamaan berdampak, pendidikan unggul, ramah dan terintegrasi, pesantren berdaya, pemberdayaan ekonomi umat, sukses penyelenggaraan haji, dan digitalisasi tata kelola. Pelaksanaan program-prioritas tersebut dikordinasikan oleh unit utama Kemenag sesuai cakupannya, dengan penyusunan indikator dan jenis kegiatan melalui koordinator program prioritas, serta pemantauan dan evaluasi berkala oleh Inspektorat Jenderal dan pelaporan tahunan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri Agama.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029
Nomor Peraturan: 244
Jenis: Keputusan Menteri Agama
Singkatan Jenis: KMA
Tanggal Penetapan: 2025-03-06
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Organisasi, Tata Kelola Pemerintah
Kategori: Keputusan Menteri Agama