Abstrak: Keputusan Menteri ini menetapkan pedoman bagi seluruh satuan kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Agama dalam pengelolaan pengaduan masyarakat dan whistleblowing. Pedoman ini mencakup proses penerimaan, pencatatan, pemilahan, verifikasi, penelaahan, analisis, pelaporan, tindak lanjut, hingga pemantauan penyelesaian pengaduan. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap laporan dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Agama.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan pada Kementerian Agama
Nomor Peraturan: 88
Jenis: Keputusan Menteri Agama
Singkatan Jenis: KMA
Tanggal Penetapan: 2025-01-23
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Aduan, Administrasi
Kategori: Keputusan Menteri Agama