Abstrak: eputusan Menteri ini menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama sebagai tindak lanjut dari PMA Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penilaian Kompetensi. KMA ini menjadi panduan bagi Unit Penilaian Kompetensi (Unpenkom) dalam melaksanakan asesmen terhadap kompetensi manajerial, sosial-kultural, dan teknis sesuai standar kompetensi jabatan. Penilaian dilakukan untuk mendukung pengelolaan karier ASN seperti pembinaan, rotasi, mutasi, dan promosi jabatan secara objektif dan terukur. Keputusan ini juga mengatur mekanisme pelaksanaan, pelaporan hasil penilaian, serta tanggung jawab setiap unsur penyelenggara agar hasil asesmen dapat dimanfaatkan sebagai dasar kebijakan manajemen SDM yang berkelanjutan. Dengan berlakunya keputusan ini, KMA Nomor 777 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PNS di Kementerian Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 694 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi di Lingkungan Kementerian Agama
Nomor Peraturan: 694
Jenis: Keputusan Menteri Agama
Singkatan Jenis: KMA
Tanggal Penetapan: 2025-06-30
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Kepegawaian, Aparatur Negara, Organisasi
Kategori: Keputusan Menteri Agama