Abstrak: Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik pada kementerian Agama dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik (SPBE). SPBE dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi sebagai bagian dari kebijakan percepatan transformasi digital pada Kementerian Agama. Pelaksanaan SPBE mempunyai tujuan: meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik; mewujudkan integrasi layanan, infrastruktur dan aplikasi SPBE; menjadi pedoman integrasilayanan SPBE; dan melakukan percepatan pelaksanaan transformasi digital pada Kementerian Agama.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 559 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian Agama
Nomor Peraturan: 559
Jenis: Keputusan Menteri Agama
Singkatan Jenis: KMA
Tanggal Penetapan: 2024-05-27
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Pelayanan Publik, Organisasi, Tata Kelola Pemerintah
Kategori: Keputusan Menteri Agama