Abstrak: Peningkatan efektivitas layanan publik, pengelolaan administrasi Sumber Daya Manusia dan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan: menjalankan tata kelola sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjalankan tugas dan fungsi secara benar, efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab; dan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan.
Status: berlaku
Tipe Dokumen: Pdf
Judul: Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peningkatan Efektivitas Layanan Publik, Pengelolaan Administrasi Sumber Daya Manusia dan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama
Nomor Peraturan: 4
Jenis: Instruksi Menteri Agama
Singkatan Jenis: IMA
Tanggal Penetapan: 2025-09-03
Sumber: JDIH kementerian Agama
Subjek: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Penyelenggara Katoilik, Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Bahasa: Bahasa Indonesia
Bidang: Kepegawaian, Aparatur Negara, Keuangan, Pelayanan Publik
Kategori: Instruksi Menteri Agama