Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung hadir untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung Nomor 150 Tahun 2026, PPID dibentuk untuk melaksanakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan layanan informasi publik secara profesional.
Kami berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tim kami didukung oleh kontributor informasi dari seluruh KUA se-Kabupaten Temanggung untuk memastikan data yang komprehensif, mutakhir, dan mudah diakses.
Mengacu pada SK No. 149 Tahun 2026, produk layanan kami dijamin keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai SK Kepala Kantor No. 149 Tahun 2026, kami menyediakan fasilitas yang mumpuni untuk menjamin kenyamanan Anda.
Dilengkapi meja Front Office dan Back Office khusus Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk efisiensi.
Ruang tunggu tamu ber-AC dengan tempat duduk yang sangat nyaman bagi seluruh pengguna layanan.
Tersedia Mesin Antrian modern, Free WiFi, PC, Printer, dan Scanner untuk percepatan layanan.
Dilayani oleh pegawai ramah yang menyampaikan informasi secara terbuka, santun, & akuntabel.
"Setiap produk layanan diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan."
Berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan secara rutin kepada publik.
Lihat Dokumen →Informasi yang keberadaannya dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Lihat Dokumen →Informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik dan selalu siap tersedia untuk dimohonkan.
Lihat Dokumen →