Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
Tugas Utama
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Utama:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat dari berbagai agama yang diakui di Indonesia (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu).
- Penyelenggaraan urusan haji dan umrah.
- Penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah.
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Fungsi di Tingkat Daerah (Kantor Wilayah dan Kantor Kabupaten/Kota):
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat.
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama.
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program.
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama.