GANDEM

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Login

Tugas dan Fungsi Kementerian Agama

Tugas Utama

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Utama:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat dari berbagai agama yang diakui di Indonesia (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu).
  2. Penyelenggaraan urusan haji dan umrah.
  3. Penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah.
  5. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Fungsi di Tingkat Daerah (Kantor Wilayah dan Kantor Kabupaten/Kota):

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat.
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama.
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf.
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
  5. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program.
  6. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama.
Kembali ke Profil