Standar Layanan

Maklumat Pelayanan
PPID Kemenag Temanggung

Pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

MAKLUMAT PELAYANAN

PPID Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung

Nomor: KW.11.1/2/KP.07.6/149/2026

Dengan ini, kami selaku penyelenggara pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Kami:

1

Memberikan layanan informasi publik dengan cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit sesuai SOP yang berlaku.

2

Melayani setiap permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan diterima.

3

Tidak memungut biaya apapun kepada pemohon informasi publik.

4

Menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses dan merespons pengaduan dalam 3 (tiga) hari kerja.

5

Memperlakukan setiap pemohon informasi dengan hormat, tanpa diskriminasi atas dasar apapun.

6

Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

7

Meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan masyarakat.

Ditetapkan di: Temanggung

Tanggal: 2 Januari 2026

Kepala Kantor Kemenag

Kabupaten Temanggung

Drs. H. Ahmad Fauzi, M.Ag

NIP. 196701011993031005

Unduh Maklumat Resmi

Download PDF

Cepat

Respons dan penyelesaian layanan tepat waktu sesuai SOP

Tepat

Informasi yang diberikan akurat dan relevan dengan kebutuhan

Akuntabel

Setiap layanan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum