Pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
PPID Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung
Nomor: KW.11.1/2/KP.07.6/149/2026
Dengan ini, kami selaku penyelenggara pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memberikan layanan informasi publik dengan cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit sesuai SOP yang berlaku.
Melayani setiap permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan diterima.
Tidak memungut biaya apapun kepada pemohon informasi publik.
Menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses dan merespons pengaduan dalam 3 (tiga) hari kerja.
Memperlakukan setiap pemohon informasi dengan hormat, tanpa diskriminasi atas dasar apapun.
Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan masyarakat.
Ditetapkan di: Temanggung
Tanggal: 2 Januari 2026
Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Temanggung
Drs. H. Ahmad Fauzi, M.Ag
NIP. 196701011993031005
Unduh Maklumat Resmi
Download PDFRespons dan penyelesaian layanan tepat waktu sesuai SOP
Informasi yang diberikan akurat dan relevan dengan kebutuhan
Setiap layanan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum