Standar Layanan

Pedoman Standar Layanan
Informasi Publik

Acuan teknis dan prosedur layanan informasi publik yang wajib dipenuhi sesuai SK No. 149 Tahun 2026.

Dokumen Resmi

SK & Poster Standar Pelayanan

Dokumen resmi Standar Pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung berdasarkan SK Kepala Kantor Nomor 149 Tahun 2026.

Surat Keputusan

SK Kepala Kantor Nomor 149 Tahun 2026

Tentang Standar Pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung — menetapkan 45 jenis layanan beserta standar pelayanannya.

Poster Standar Pelayanan (1-20)
Poster Standar Pelayanan Kemenag Temanggung 1-20
20 layanan — Sub Bagian Tata Usaha & Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Poster Standar Pelayanan (21-45)
Poster Standar Pelayanan Kemenag Temanggung 21-45
25 layanan — Seksi PAIS, Pendidikan Madrasah, Bimas Islam, Zakat Wakaf, Katolik & Buddha
Daftar Layanan

45 Jenis Standar Pelayanan

Daftar lengkap jenis layanan beserta penanggung jawab di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

No Jenis Layanan Tanggung Jawab
1 Standar Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik Sub Bagian Tata Usaha
2 Standar Pelayanan Permohonan Data Sub Bagian Tata Usaha
3 Standar Pelayanan Permohonan Izin Penelitian (Wawancara/Pengambilan Data Penelitian) Sub Bagian Tata Usaha
4 Standar Pelayanan Permohonan Praktek Kerja Lapangan/Magang Sub Bagian Tata Usaha
5 Standar Pelayanan Permohonan Legalisir Dokumen Sub Bagian Tata Usaha
6 Standar Pelayanan Permohonan Rohaniwan dan Pembaca Doa Sub Bagian Tata Usaha
7 Standar Pelayanan Pengajuan Kenaikan Pangkat Sub Bagian Tata Usaha
8 Standar Pelayanan Pengajuan Pensiun Sub Bagian Tata Usaha
9 Standar Pelayanan Pengajuan Cuti Sub Bagian Tata Usaha
10 Standar Pelayanan Pencantuman Gelar Akademik Sub Bagian Tata Usaha
11 Standar Pelayanan Pengajuan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Sub Bagian Tata Usaha
12 Standar Pelayanan Pengajuan Tugas Belajar Sub Bagian Tata Usaha
13 Standar Pelayanan Advokasi Hukum Sub Bagian Tata Usaha
14 Standar Pelayanan Bimbingan/Penanganan Konflik Berdimensi Keagamaan Sub Bagian Tata Usaha
15 Standar Pelayanan Konsultasi Lembaga Keagamaan Kristen Sub Bagian Tata Usaha
16 Standar Pelayanan Rekomendasi Bantuan Madin / LPQ / Pondok Pesantren Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
17 Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur'An (LPQ) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
18 Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
19 Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Operasional Pondok Pesantren Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
20 Standar Pelayanan Konsultasi Aplikasi Emis 4.0 Dan Verifikasi & Validasi Peserta Didik (Verval PD) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
21 Standar Pelayanan Konsultasi Aplikasi Siaga Seksi Pendidikan Agama Islam
22 Standar Pelayanan Pembayaran TPG Guru Agama Islam Seksi Pendidikan Agama Islam
23 Standar Pelayanan Rekomendasi Mutasi Guru Seksi Pendidikan Agama Islam
24 Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Pendirian Madrasah Seksi Pendidikan Madrasah
25 Standar Pelayanan Perubahan, Penggantian, Atau Kerusakan Izin Operasional Madrasah Seksi Pendidikan Madrasah
26 Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Penutupan Madrasah Seksi Pendidikan Madrasah
27 Standar Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta Seksi Pendidikan Madrasah
28 Standar Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Madrasah Seksi Pendidikan Madrasah
29 Standar Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Madrasah Seksi Pendidikan Madrasah
30 Standar Pelayanan Pemutakhiran, Perbaikan, Dan Penyediaan Data Peserta Didik Seksi Pendidikan Madrasah
31 Standar Pelayanan Konsultasi Layanan Pendidikan Madrasah Seksi Pendidikan Madrasah
32 Standar Pelayanan Terdaftar Perpanjang Dan Rekomendasi Majelis Taklim Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
33 Standar Pelayanan Rekomendasi Permohonan Bantuan Masjid/Mushalla Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
34 Standar Pelayanan Pengukuran Arah Kiblat Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
35 Standar Pelayanan Konsultasi Perkawinan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
36 Standar Pelayanan Bimbingan Calon Pengantin Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
37 Standar Pelayanan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
38 Standar Pelayanan Pembinaan Dan Pendampingan Regulasi Zakat Wakaf Bagi KUA Kecamatan Penyelenggara Zakat Wakaf
39 Standar Pelayanan Fasilitasi Pendampingan dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Penyelenggara Zakat Wakaf
40 Standar Pelayanan Fasilitasi Kerja Sama Pengelolaan Zakat Wakaf Penyelenggara Zakat Wakaf
41 Standar Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sarana Prasarana Penyelenggara Katolik
42 Standar Pelayanan Rekomendasi Bantuan Guru Penyelenggara Katolik
43 Standar Pelayanan Rekomendasi Bantuan (Penyelenggara Buddha) Penyelenggara Buddha
44 Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan (Penyelenggara Buddha) Penyelenggara Buddha
45 Standar Pelayanan Verifikasi Dan Validasi Tanda Daftar Lembaga Keagamaan (Penyelenggara Buddha) Penyelenggara Buddha

Tidak ada layanan ditemukan

Coba kata kunci lain atau ubah filter.

Komponen Standar

14 Komponen Standar Pelayanan

Setiap jenis layanan wajib memenuhi komponen standar pelayanan sesuai PermenPANRB No. 15 Tahun 2014.

Komponen 1

Persyaratan Layanan

Warga Negara Indonesia yang memiliki kepentingan atas informasi, badan hukum, atau kuasanya yang sah. Identitas pemohon dapat berupa KTP, paspor, atau surat kuasa resmi.

Komponen 2

Sistem & Mekanisme

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi → Verifikasi oleh petugas → Pencarian data → Penyampaian informasi. Dapat dilakukan secara langsung, pos, atau email resmi.

Komponen 3

Waktu Penyelesaian

Permohonan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan diterima. Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Komponen 4

Biaya Layanan

Layanan informasi publik TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). Khusus penggandaan/cetak dokumen, pemohon dapat menyediakan sendiri media/alat cetak.

Komponen 5

Produk Layanan

Salinan/fotokopi informasi publik, dokumen elektronik (PDF/softcopy), keterangan resmi, atau surat penolakan beralasan jika informasi dikecualikan.

Komponen 6

Jaminan Pelayanan

Layanan diberikan secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh petugas yang kompeten sesuai maklumat pelayanan yang telah ditetapkan.

Komponen 7

Keamanan & Keselamatan

Informasi yang dikecualikan dijaga kerahasiaannya. Setiap penyampaian informasi dilindungi legalitasnya sesuai ketentuan UU KIP No. 14/2008.

Komponen 8

Evaluasi & Pengaduan

Tersedia mekanisme pengaduan melalui kotak saran, telepon, dan email. Pengaduan ditindaklanjuti paling lama 3 hari kerja.

Detail Komponen Standar Layanan

  • KTP/Identitas diri yang masih berlaku
  • Surat kuasa bermaterai jika mewakili orang lain
  • Akta pendirian jika atas nama badan hukum
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap

  1. Pemohon datang/menghubungi PPID dan mengisi formulir
  2. Petugas PPID mencatat dan memberikan tanda terima
  3. PPID mengklasifikasi jenis informasi (terbuka/dikecualikan)
  4. Proses pencarian dan pengumpulan informasi (maks. 7 hari)
  5. Penyampaian informasi kepada pemohon (hari ke-8 s.d. 10)
  6. Jika ditolak, petugas menyampaikan surat penolakan berisi alasan

Pemohon yang tidak puas dengan layanan dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Kantor) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak menerima tanggapan.

  • Keberatan diajukan secara tertulis
  • Atasan PPID memberikan tanggapan dalam 30 hari kerja
  • Jika tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi

Berdasarkan UU KIP No. 14/2008 Pasal 17, informasi berikut dikecualikan dari informasi publik:

  • Informasi yang membahayakan NKRI/keamanan negara
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan persaingan usaha
  • Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi/privasi seseorang
  • Informasi yang dirahasiakan sesuai UU (data kependudukan, rahasia jabatan, dll)