Tentang PPID

Profil PPID Kemenag
Kab. Temanggung

Mengenal lebih dekat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung.

Visi

"Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung."

Misi

  • 1Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara profesional dan bertanggung jawab.
  • 2Memberikan layanan permohonan informasi yang mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit.
  • 3Meningkatkan kualitas SDM pengelola informasi melalui pembinaan dan pelatihan rutin.
  • 4Mengembangkan sistem informasi berbasis digital yang mudah diakses masyarakat.

Dasar Hukum Pembentukan

Landasan regulasi yang menjadi dasar operasional PPID

UU No. 14/2008

Keterbukaan Informasi Publik

PP No. 61/2010

Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

Permenpan No. 17/2017

Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Permenag No. 6/2012

Organisasi dan Tata Kerja PPID Kemenag

SK No. 149/2026

Standar Pelayanan Kemenag Kab. Temanggung

SK No. 150/2026

Pembentukan PPID Kemenag Kab. Temanggung

Struktur Organisasi PPID

Berdasarkan SK Kepala Kantor No. 150 Tahun 2026

Kepala Kantor

Atasan PPID / Pembina

PPID Utama

Kasubbag Tata Usaha

PPID Pelaksana

Bidang Pelayanan Informasi

PPID Pelaksana

Bidang Pengolahan & Dokumentasi

PPID Pelaksana

Bidang Pengaduan & Penyelesaian Sengketa

Kontributor Informasi

20 KUA Se-Kabupaten Temanggung sebagai penyedia dan kontributor data informasi publik

20

KUA Kontributor

1.248

Total Responden IKM

88,45

Nilai IKM 2026

149+

Dokumen Publik