Dasar Hukum

Regulasi Keterbukaan
Informasi Publik

Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan layanan informasi publik.

Undang-Undang UU No. 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik

Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik guna meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

Lihat Dokumen
Peraturan Pemerintah PP No. 61 Tahun 2010

Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

Mengatur mekanisme teknis pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai tindak lanjut dari UU No. 14/2008.

Lihat Dokumen
Peraturan Menteri Permenpan RB No. 17 Tahun 2017

Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Mengatur standar penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik, termasuk PPID.

Lihat Dokumen
Peraturan Menteri Permenag No. 6 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja PPID Kementerian Agama

Mengatur struktur, tugas, dan fungsi PPID di lingkungan Kementerian Agama RI.

Lihat Dokumen
Peraturan Menteri Permenpan RB No. 14 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Acuan teknis penyelenggaraan IKM/SKM bagi unit penyelenggara pelayanan publik.

Lihat Dokumen
Undang-Undang UU No. 25 Tahun 2009

Pelayanan Publik

Mengatur prinsip-prinsip dasar, standar, dan sanksi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah.

Lihat Dokumen
SK Internal SK Kepala Kantor No. 149 Tahun 2026

Standar Pelayanan Kemenag Kab. Temanggung

Menetapkan standar layanan yang berlaku di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung tahun 2026.

Lihat Dokumen
SK Internal SK Kepala Kantor No. 150 Tahun 2026

Pembentukan PPID Kemenag Kab. Temanggung

Menetapkan susunan pengurus dan tugas pokok PPID Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung.

Lihat Dokumen
Peraturan KIP Peraturan KIP No. 1 Tahun 2010

Standar Layanan Informasi Publik

Menetapkan standar teknis layanan informasi publik yang wajib dipenuhi oleh seluruh Badan Publik.

Lihat Dokumen