Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan layanan informasi publik.
Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik guna meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Lihat DokumenMengatur mekanisme teknis pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai tindak lanjut dari UU No. 14/2008.
Lihat DokumenMengatur standar penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik, termasuk PPID.
Lihat DokumenMengatur struktur, tugas, dan fungsi PPID di lingkungan Kementerian Agama RI.
Lihat DokumenAcuan teknis penyelenggaraan IKM/SKM bagi unit penyelenggara pelayanan publik.
Lihat DokumenMengatur prinsip-prinsip dasar, standar, dan sanksi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah.
Lihat DokumenMenetapkan standar layanan yang berlaku di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung tahun 2026.
Lihat DokumenMenetapkan susunan pengurus dan tugas pokok PPID Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung.
Lihat DokumenMenetapkan standar teknis layanan informasi publik yang wajib dipenuhi oleh seluruh Badan Publik.
Lihat Dokumen