Standar Layanan PPID

Standard Operating Procedure (SOP)

Pedoman tata cara dan Prosedur Operasional Standar dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik, penanganan keberatan, hingga pengujian konsekuensi di PPID Kemenag Kabupaten Temanggung.

Daftar Dokumen SOP Layanan

Unduh atau pelajari petunjuk pelaksanaan teknis PPID di bawah ini.

SOP/PPID/01 PDF Dokumen
SOP Permohonan Informasi Publik

Prosedur tata cara penerimaan, verifikasi, hingga penyerahan dokumen permohonan informasi publik kepada pemohon.

Waktu: Max 10 Hari Kerja Biaya: Gratis
Unduh SOP (PDF)
SOP/PPID/02 PDF Dokumen
SOP Pengajuan Keberatan Informasi

Tata cara dan alur penanganan pernyataan keberatan oleh pemohon informasi atas tanggapan atau penolakan PPID.

Tanggapan: Max 30 Hari Atasan PPID
Unduh SOP (PDF)
SOP/PPID/03 PDF Dokumen
SOP Penanganan Sengketa Informasi

Prosedur penyelesaian sengketa informasi melalui proses mediasi atau ajudikasi non-litigasi di Komisi Informasi.

Komisi Informasi Mediasi
Unduh SOP (PDF)
SOP/PPID/04 PDF Dokumen
SOP Pengujian Konsekuensi Informasi

Mekanisme pengujian dan analisis dampak risiko sebelum suatu informasi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

Informasi Dikecualikan Tim Uji
Unduh SOP (PDF)
SOP/PPID/05 PDF Dokumen
SOP Pendokumentasian & Pemutakhiran DIP

Tata cara pengumpulan, pengklasifikasian, serta pengkinian Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.

Pemutakhiran 6 Bulan Arsip PPID
Unduh SOP (PDF)
SOP/PPID/06 PDF Dokumen
SOP Layanan Informasi Masa Darurat

Prosedur pelayanan informasi publik secara cepat dan sigap dalam kondisi keadaan darurat, bencana, atau krisis.

Layanan Cepat Situasi Darurat
Unduh SOP (PDF)
Diagram Alur

Alur Prosedur Permohonan Informasi Publik

Tahapan resmi pelayanan permohonan informasi publik sesuai dengan Perki No. 1 Tahun 2021.

01
Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan secara langsung di Desk PPID atau secara daring melalui website PPID Kemenag.

02
Verifikasi & Registrasi

Petugas memeriksa kelengkapan identitas diri (KTP) dan kelayakan dokumen. Pemohon menerima tanda bukti nomor registrasi.

03
Pengolahan & Koordinasi

PPID berkoordinasi dengan Unit Kerja pemilik informasi untuk penyiapan dan penggandaan dokumen yang dimohonkan.

04
Penyerahan Informasi

Pemberitahuan tertulis dan dokumen informasi diserahkan kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja.