Pedoman tata cara dan Prosedur Operasional Standar dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik, penanganan keberatan, hingga pengujian konsekuensi di PPID Kemenag Kabupaten Temanggung.
Unduh atau pelajari petunjuk pelaksanaan teknis PPID di bawah ini.
Prosedur tata cara penerimaan, verifikasi, hingga penyerahan dokumen permohonan informasi publik kepada pemohon.
Tata cara dan alur penanganan pernyataan keberatan oleh pemohon informasi atas tanggapan atau penolakan PPID.
Prosedur penyelesaian sengketa informasi melalui proses mediasi atau ajudikasi non-litigasi di Komisi Informasi.
Mekanisme pengujian dan analisis dampak risiko sebelum suatu informasi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
Tata cara pengumpulan, pengklasifikasian, serta pengkinian Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
Prosedur pelayanan informasi publik secara cepat dan sigap dalam kondisi keadaan darurat, bencana, atau krisis.
Tahapan resmi pelayanan permohonan informasi publik sesuai dengan Perki No. 1 Tahun 2021.
Pemohon mengisi formulir permohonan secara langsung di Desk PPID atau secara daring melalui website PPID Kemenag.
Petugas memeriksa kelengkapan identitas diri (KTP) dan kelayakan dokumen. Pemohon menerima tanda bukti nomor registrasi.
PPID berkoordinasi dengan Unit Kerja pemilik informasi untuk penyiapan dan penggandaan dokumen yang dimohonkan.
Pemberitahuan tertulis dan dokumen informasi diserahkan kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja.